Dituding Pecat Perangkatnya Sepihak, Kades Lasosodo : Berdasarkan Musyawarah Adat

Berita, Uncategorized221 Dilihat

MUNA BARAT, KEJARDATA.COM – Kepala Desa (Kades) Lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rafli Efendi, memberikan klarifikasi terkait pemecatan La Mpulangi, mantan pegawai sara (imam desa), yang sebelumnya dituding dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur. Rafli menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui musyawarah dengan tokoh adat desa dan didasarkan pada bukti serta alasan yang jelas.

Menurut Kades, La Mpulangi diberhentikan setelah terungkap adanya tindakan tidak etis, termasuk ancaman melalui pesan WhatsApp dan penyebaran informasi tidak benar (hoaks) kepada masyarakat terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Saya menerima beberapa pesan ancaman dari La Mpulangi. Hal ini sudah terjadi dua kali, sehingga hubungan komunikasi kami terganggu. Selain itu, ia menyebarkan hoaks tentang dugaan pemotongan dana BLT yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Rafli saat ditemui awak media di kediamannya pada Senin sore 9 Desember 2024.

Musyawarah Adat Sebagai Dasar Keputusan

Lebih lanjut Pria yang kerap di sapa Bang Rafli ini menjelaskan bahwa pemberhentian La Mpulangi dilakukan melalui dua tahap musyawarah adat bersama 12 tokoh desa. Musyawarah pertama pada 12 November 2024 tidak mencapai keputusan karena diperlukan tambahan bukti dan keterangan saksi. Pada musyawarah kedua, 15 November 2024, dihasilkan keputusan final dengan kesepakatan bulat untuk memberhentikan La Mpulangi.

“Dalam musyawarah kedua, kami menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan valid terkait perilaku La Mpulangi, termasuk ancaman dan penyebaran hoaks. Selain itu, saat diminta menjalankan kewajiban sebagai imam desa, seperti memimpin doa di acara pernikahan warga, ia tidak hadir. Hal ini menjadi salah satu alasan pemberhentiannya, karena perannya sebagai pegawai sara sangat penting dalam kegiatan adat dan keagamaan desa,” tegasnya.

Klarifikasi Terkait Insentif Pegawai Sara

Menanggapi tuduhan pemotongan anggaran insentif pegawai sara, Rafli menjelaskan bahwa perubahan alokasi anggaran sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Lasosodo tahun 2024. Pada 2023, anggaran insentif pegawai sara memang sebesar Rp30 juta. Namun, pada 2024, jumlah tersebut disesuaikan menjadi Rp21 juta untuk memenuhi kebutuhan lain, karena hanya ada dua pegawai sara yang aktif.

“Insentif Rp21 juta telah sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku. Bahkan, saat inspektorat melakukan pemeriksaan, mereka memberi catatan bahwa insentif Rp30 juta pada tahun sebelumnya terlalu tinggi,” tambahnya.

Rekrutmen Pegawai Sara Baru

Sebagai langkah lanjutan, Rafli memastikan kekosongan jabatan pegawai sara akan segera diisi. “Kami sudah membahasnya bersama tokoh adat, dan dalam waktu dekat, kami akan mengangkat dua pegawai sara baru untuk mencukupi kebutuhan tiga orang sesuai aturan,” ujarnya.

Kades Tegaskan Keterbukaan dan Kepatuhan pada Aturan Adat

Rafli juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian Surat Peringatan (SP) tidak berlaku untuk La Mpulangi, karena jabatan pegawai sara diangkat dan diberhentikan melalui musyawarah adat, bukan melalui SK Kepala Desa.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa keputusan ini sudah melalui proses adat yang benar. Namun, kami tetap terbuka untuk dialog jika ada pihak yang tidak puas, demi menjaga kondusivitas desa,” harapnya.

Sementara La Mpulangi mengaku, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa adanya peringatan formal seperti Surat Peringatan (SP) 1 atau SP 2. Bahkan, ia tidak diundang dalam rapat evaluasi kinerja perangkat desa yang berlangsung pada Jumat (24/11/2024).

“Tiba-tiba, di akhir rapat itu, saya diberitahu bahwa saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ini sangat tidak adil,” jelas La Mpulangi saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sebelum pemberhentian dilakukan.

“Saya merasa dijebak dan sangat kecewa. Kades bertindak semena-mena tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas pegawai sara itu.

“Ada aturan yang jelas terkait pemberhentian perangkat desa, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kades tidak boleh sembarangan memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas dan prosedur yang benar,” ujar salah satu perangkat desa.

Jelas kata dia, Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, disebutkan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan jika Meninggal dunia, Mengundurkan diri, atau Diberhentikan berdasarkan prosedur yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan, evaluasi kinerja, hingga musyawarah.

Melihat aturan yang ada itu, menurut La Mpulangi, kades Lasosodo tidak melakukan sesuai prosedur terkait  pemberhentian dirinya dan tidak melalui tahapan tersebut.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Tidak ada pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. Kades seharusnya menjalankan prosedur sesuai aturan hukum,” ungkapnya.

Penulis : Elen Vanzila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *